Informasi arahan tata ruang di Kabupaten Rembang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang.
Geser Horizontal →
Data Publik Ketentuan Umum
22 dari 22 aturan ditampilkan. Halaman ini hanya memakai snapshot ketentuan umum yang sedang publish.
No
Kawasan
Peruntukan
Arahan Diperbolehkan
Arahan Diperbolehkan Bersyarat
Tidak Diperbolehkan
1
Kawasan Lindung
Badan Air
diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan kegiatan konservasi kelestarian Badan Air
diperbolehkan untuk pariwisata alam, kegiatan pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam
diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang kegiatan perikanan dengan tidak mengurangi fungsi lindung
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup
2
Kawasan Lindung
Kawasan Hutan Lindung
diperbolehkan kegiatan penghijauan dengan tanaman yang sesuai
kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung Kawasan dan di bawah pengawasan ketat
pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Lindung diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan wisata alam
diperbolehkan dengan syarat melakukan penebangan untuk kepentingan peningkatan kualitas vegetasi
diperbolehkan dengan syarat kegiatan latihan militer
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat kegiatan pendidikan dan penelitian
diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pertambangan dengan pola bawah tanah
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan perkebunan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya Pertanian
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya perikanan
tidak diperbolehkan untuk kegiatan permukiman dan Industri
tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi lindung
3
Kawasan Lindung
Kawasan perlindungan setempat
diperbolehkan kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan
diperbolehkan dengan syarat sarana prasarana yang membutuhkan lokasi di tepi pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan budi daya yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas kawasan
ketentuan lain yang dibutuhkan, yaitu batasan fisik kawasan perlindungan setempat ditetapkan sesuai peraturan perundangan berlaku
4
Kawasan Lindung
Cagar Alam
diperbolehkan kegiatan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya di dalam Kawasan konservasi
diperbolehkan dengan syarat mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan penelitian; serta fasilitas penunjang pada Kawasan konservasi
diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan
tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional, serta Wilayah dengan bentukan geologi tertentu
tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat
5
Kawasan Lindung
Taman Wisata Alam
diperbolehkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
diperbolehkan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung fungsi lindung dan berbasis mitigasi bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan wisata alam dengan tidak mengubah bentang alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan Taman Wisata Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan Taman Wisata Alam dan ekosistemnya
6
Kawasan Lindung
Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
diperbolehkan kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota laut
diperbolehkan perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan
diperbolehkan dengan syarat penelitian, pengembangan dan/atau pendidikan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat pembudidayaan dan penangkapan ikan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan penyediaan energi dan fasilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan
tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota laut dan pemulihan ekosistemnya
tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan
tidak diperbolehkan pembuangan sampah dan limbah
tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kawasan konservasi
7
Kawasan Lindung
Kawasan Cagar Budaya
-
diperbolehkan dengan syarat untuk pembangunan fasilitas penunjang pelestarian Cagar Budaya
diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pelestarian, perawatan, pemugaran, dan revitalisasi Kawasan Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi merusak fungsi Cagar Budaya
tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat
tidak diperbolehkan pembongkaran kecuali struktur bangunan tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan pengguna, Masyarakat, dan lingkungan
8
Kawasan Budi Daya
Kawasan Hutan Produksi Tetap
-
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan hasil hutan baik kayu dan non kayu
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan industri
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang
9
Kawasan Budi Daya
Kawasan Hutan Produksi Terbatas
-
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan hasil hutan baik kayu dan non kayu
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan industri
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang
10
Kawasan Budi Daya
Kawasan Tanaman Pangan
diperbolehkan untuk kegiatan hulu budi daya tanaman pangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan hulu budi daya hortikultura
diperbolehkan dengan syarat untuk pembangunan sarana prasarana pendukung Pertanian tanaman pangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan perikanan skala kecil dan menengah
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan budidaya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan budidaya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang produktif dan beririgasi teknis
tidak diperbolehkan kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah
tidak diperbolehkan pemanfaatan selain Pertanian tanaman pangan kecuali pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan terjadi bencana
11
Kawasan Budi Daya
Kawasan Hortikultura
diperbolehkan kegiatan hulu budi daya tanaman pangan
diperbolehkan kegiatan hulu budi daya hortikultura
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
diperbolehkan dengan syarat pengembangan Kawasan Hutan
diperbolehkan dengan syarat pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertambangan
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada lahan yang memiliki kelerengan di atas 25% diarahkan untuk budi daya tanaman keras
-
12
Kawasan Budi Daya
Kawasan Perkebunan
diperbolehkan kegiatan hulu budi daya tanaman pangan
diperbolehkan kegiatan hulu budi daya hortikultura
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan permukiman
diperbolehkan dengan syarat pengembangan Kawasan Hutan
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertambangan
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan pariwisata
pada lahan yang memiliki kelerengan di atas 25% diarahkan untuk budi daya tanaman keras
-
13
Kawasan Budi Daya
Kawasan Perikanan Tangkap
diperbolehkan untuk kegiatan perikanan
diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana produksi garam dan fasilitasnya
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
diperbolehkan dengan syarat pembangunan fasilitas pendukung perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana umum
diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
tidak diperbolehkan untuk segala kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kualitas air sungai, pantai, dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk pengembangan kegiatan perikanan
14
Kawasan Budi Daya
Kawasan Perikanan Budi Daya
diperbolehkan untuk kegiatan perikanan
diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana produksi garam dan fasilitasnya
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
diperbolehkan dengan syarat pembangunan fasilitas pendukung perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana umum
diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan untuk segala kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kualitas air sungai, waduk, pantai, dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk pengembangan kegiatan perikanan
15
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pergaraman
diperbolehkan untuk kegiatan perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
diperbolehkan dengan syarat pembangunan fasilitas pendukung perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana umum
diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
16
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pertambangan Mineral
-
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pertanian
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: kehutanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: permukiman
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: industri
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: Kawasan permukiman sekitar yang telah terbangun
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: bukan merupakan KP2B
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: kegiatan pertambangan yang berlokasi di Cekungan Air Tanah agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: pelestarian Kawasan bentang alam karst yang penetapannya sesuai etentuan peraturan perundang-undangan
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: peningkatan fungsi Kawasan
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: dampak lingkungan
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: tidak meningka an risiko atau terjadinya bencana alam
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: sebelum melakukan kegiatan Pertambangan, wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi pascatambang sesuai dengan ketentuan umum zonasi Kawasan Pola Ruangnya
ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
-
17
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
-
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pertanian
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: peternakan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: kehutanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: perikanan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: permukiman
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: industri
ketentuan lain, meliputi: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
ketentuan lain, meliputi: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi pascatambang
-
18
Kawasan Budi Daya
Kawasan Peruntukan Industri
diperbolehkan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas pendukung Industri
diperbolehkan untuk kegiatan pertanian
diperbolehkan dengan syarat pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan permukiman
diperbolehkan dengan syarat pembangunan sarana dan prasarana
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertahanan dan keamanan
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ketentuan lain, meliputi: pengaturan intensitas bangunan untuk kegiatan industri sesuai ketentuan perundangan
ketentuan lain, meliputi: kegiatan budi daya tidak terbangun harus mempertimbangan potensi konflik dengan kegiatan Industri
tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang dapat mencemari air, udara dan tanah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan;
19
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pariwisata
diperbolehkan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan
diperbolehkan pengembangan sistem jaringan prasarana Wilayah
diperbolehkan kegiatan adat budaya Masyarakat
diperbolehkan pengembangan/pembangunan Ruang Terbuka Hijau
diperbolehkan penyediaan jalur dan Tempat Evakuasi Bencana
diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri kecil ramah lingkungan yang mendukung fungsi Kawasan sebagai penunjang Kawasan Pariwisata
diperbolehkan dengan syarat kegiatan-kegiatan permukiman yang mendukung fungsi Kawasan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan-kegiatan pendukung pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan potensi alam sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
diperbolehkan dengan syarat kegiatan penyediaan sarana dan prasarana minimum yang mendukung fungsi kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
diperbolehkan dengan syarat kegiatan pengembangan budi daya pertanian yang mendukung kegiatan pariwisata
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan Kawasan pariwisata
20
Kawasan Budi Daya
Kawasan Permukiman Perkotaan
diperbolehkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas
diarahkan intensitas bangunan berkepadatan sedang-tinggi dan bangunan vertikal
wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pertanian
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan Pertambangan
21
Kawasan Budi Daya
Kawasan Permukiman Perdesaan
diperbolehkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas
diarahkan intensitas bangunan berkepadatan rendah-sedang dan bangunan vertikal
wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
diperbolehkan dengan syarat melakukan kegiatan budi daya pertanian, perikanan dan peternakan
diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diperbolehkan kegiatan Pertambangan
22
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
diperbolehkan pembangunan prasarana pendukung pengelolaan lingkungan Kawasan
diperbolehkan dengan syarat mengembangkan permukiman di Kawasan pertahanan dan keamanan
diperbolehkan dengan syarat pembangunan sarana dan prasarana terkait dengan pertahanan dan keamanan
tidak diperbolehkan kegiatan Pertambangan
tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, antara lain pembangunan Industri bahan kimia atau pembangunan Industri bahan peledak
Disclaimer Informasi:
Informasi zonasi ini disediakan sebagai referensi publik dan dukungan simulasi kesesuaian ruang. Penilaian akhir perizinan atau keputusan resmi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta verifikasi instansi berwenang.