Peruntukan Tata Ruang

Ketentuan Umum

Informasi arahan tata ruang di Kabupaten Rembang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang.

Geser Horizontal →

Data Publik Ketentuan Umum

22 dari 22 aturan ditampilkan. Halaman ini hanya memakai snapshot ketentuan umum yang sedang publish.

NoKawasanPeruntukanArahan DiperbolehkanArahan Diperbolehkan BersyaratTidak Diperbolehkan
1
Kawasan Lindung
Badan Air
  • diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan kegiatan konservasi kelestarian Badan Air
  • diperbolehkan untuk pariwisata alam, kegiatan pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam
  • diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang kegiatan perikanan dengan tidak mengurangi fungsi lindung
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup
2
Kawasan Lindung
Kawasan Hutan Lindung
  • diperbolehkan kegiatan penghijauan dengan tanaman yang sesuai
  • kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung Kawasan dan di bawah pengawasan ketat
  • pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Lindung diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan wisata alam
  • diperbolehkan dengan syarat melakukan penebangan untuk kepentingan peningkatan kualitas vegetasi
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan latihan militer
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan pendidikan dan penelitian
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pertambangan dengan pola bawah tanah
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan perkebunan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan budi daya perikanan
  • tidak diperbolehkan untuk kegiatan permukiman dan Industri
  • tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi lindung
3
Kawasan Lindung
Kawasan perlindungan setempat
  • diperbolehkan kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan
  • diperbolehkan dengan syarat sarana prasarana yang membutuhkan lokasi di tepi pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan budi daya yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas kawasan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, yaitu batasan fisik kawasan perlindungan setempat ditetapkan sesuai peraturan perundangan berlaku
4
Kawasan Lindung
Cagar Alam
  • diperbolehkan kegiatan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya di dalam Kawasan konservasi
  • diperbolehkan dengan syarat mendirikan bangunan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan penelitian; serta fasilitas penunjang pada Kawasan konservasi
  • diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional, serta Wilayah dengan bentukan geologi tertentu
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat
5
Kawasan Lindung
Taman Wisata Alam
  • diperbolehkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
  • diperbolehkan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung fungsi lindung dan berbasis mitigasi bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan wisata alam dengan tidak mengubah bentang alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan Taman Wisata Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan Taman Wisata Alam dan ekosistemnya
6
Kawasan Lindung
Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  • diperbolehkan kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota laut
  • diperbolehkan perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan
  • diperbolehkan dengan syarat penelitian, pengembangan dan/atau pendidikan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat pembudidayaan dan penangkapan ikan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan penyediaan energi dan fasilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota laut dan pemulihan ekosistemnya
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan
  • tidak diperbolehkan pembuangan sampah dan limbah
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kawasan konservasi
7
Kawasan Lindung
Kawasan Cagar Budaya
  • -
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pembangunan fasilitas penunjang pelestarian Cagar Budaya
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • pelestarian, perawatan, pemugaran, dan revitalisasi Kawasan Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi merusak fungsi Cagar Budaya
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat
  • tidak diperbolehkan pembongkaran kecuali struktur bangunan tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan pengguna, Masyarakat, dan lingkungan
8
Kawasan Budi Daya
Kawasan Hutan Produksi Tetap
  • -
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
  • diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan hasil hutan baik kayu dan non kayu
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan industri
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang
9
Kawasan Budi Daya
Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  • -
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
  • diperbolehkan dengan syarat pemanfaatan hasil hutan baik kayu dan non kayu
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan industri
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang
10
Kawasan Budi Daya
Kawasan Tanaman Pangan
  • diperbolehkan untuk kegiatan hulu budi daya tanaman pangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan hulu budi daya hortikultura
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pembangunan sarana prasarana pendukung Pertanian tanaman pangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan perikanan skala kecil dan menengah
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan budidaya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak produktif dan tidak beririgasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan budidaya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang produktif dan beririgasi teknis
  • tidak diperbolehkan kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah
  • tidak diperbolehkan pemanfaatan selain Pertanian tanaman pangan kecuali pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan terjadi bencana
11
Kawasan Budi Daya
Kawasan Hortikultura
  • diperbolehkan kegiatan hulu budi daya tanaman pangan
  • diperbolehkan kegiatan hulu budi daya hortikultura
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat pengembangan Kawasan Hutan
  • diperbolehkan dengan syarat pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertambangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • pada lahan yang memiliki kelerengan di atas 25% diarahkan untuk budi daya tanaman keras
  • -
12
Kawasan Budi Daya
Kawasan Perkebunan
  • diperbolehkan kegiatan hulu budi daya tanaman pangan
  • diperbolehkan kegiatan hulu budi daya hortikultura
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat pengembangan Kawasan Hutan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertambangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan pariwisata
  • pada lahan yang memiliki kelerengan di atas 25% diarahkan untuk budi daya tanaman keras
  • -
13
Kawasan Budi Daya
Kawasan Perikanan Tangkap
  • diperbolehkan untuk kegiatan perikanan
  • diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana produksi garam dan fasilitasnya
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat pembangunan fasilitas pendukung perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana umum
  • diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
  • tidak diperbolehkan untuk segala kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kualitas air sungai, pantai, dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk pengembangan kegiatan perikanan
14
Kawasan Budi Daya
Kawasan Perikanan Budi Daya
  • diperbolehkan untuk kegiatan perikanan
  • diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana produksi garam dan fasilitasnya
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat pembangunan fasilitas pendukung perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana umum
  • diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan untuk segala kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kualitas air sungai, waduk, pantai, dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk pengembangan kegiatan perikanan
15
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pergaraman
  • diperbolehkan untuk kegiatan perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat pembangunan fasilitas pendukung perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan sarana dan prasarana umum
  • diperbolehkan dengan syarat untuk permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • -
16
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pertambangan Mineral
  • -
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: kehutanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: industri
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: Kawasan permukiman sekitar yang telah terbangun
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: bukan merupakan KP2B
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: kegiatan pertambangan yang berlokasi di Cekungan Air Tanah agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: pelestarian Kawasan bentang alam karst yang penetapannya sesuai etentuan peraturan perundang-undangan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: peningkatan fungsi Kawasan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: dampak lingkungan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: tidak meningka an risiko atau terjadinya bencana alam
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: sebelum melakukan kegiatan Pertambangan, wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi pascatambang sesuai dengan ketentuan umum zonasi Kawasan Pola Ruangnya
  • ketentuan lain yang dibutuhkan, pelaksanaan kegiatan budi daya di Kawasan Pertambangan mineral dilakukan dengan mempertimbangkan: ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
  • -
17
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  • -
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: kehutanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: perikanan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan, meliputi: industri
  • ketentuan lain, meliputi: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  • ketentuan lain, meliputi: pelaku kegiatan Pertambangan wajib melakukan kegiatan reklamasi pascatambang
  • -
18
Kawasan Budi Daya
Kawasan Peruntukan Industri
  • diperbolehkan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas pendukung Industri
  • diperbolehkan untuk kegiatan pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat pengembangan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan permukiman
  • diperbolehkan dengan syarat pembangunan sarana dan prasarana
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertambangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pertahanan dan keamanan
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • ketentuan lain, meliputi: pengaturan intensitas bangunan untuk kegiatan industri sesuai ketentuan perundangan
  • ketentuan lain, meliputi: kegiatan budi daya tidak terbangun harus mempertimbangan potensi konflik dengan kegiatan Industri
  • tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang dapat mencemari air, udara dan tanah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan;
19
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pariwisata
  • diperbolehkan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan pengembangan sistem jaringan prasarana Wilayah
  • diperbolehkan kegiatan adat budaya Masyarakat
  • diperbolehkan pengembangan/pembangunan Ruang Terbuka Hijau
  • diperbolehkan penyediaan jalur dan Tempat Evakuasi Bencana
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri kecil ramah lingkungan yang mendukung fungsi Kawasan sebagai penunjang Kawasan Pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan-kegiatan permukiman yang mendukung fungsi Kawasan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan-kegiatan pendukung pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan potensi alam sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan penyediaan sarana dan prasarana minimum yang mendukung fungsi kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan pengembangan budi daya pertanian yang mendukung kegiatan pariwisata
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan Kawasan pariwisata
20
Kawasan Budi Daya
Kawasan Permukiman Perkotaan
  • diperbolehkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas
  • diarahkan intensitas bangunan berkepadatan sedang-tinggi dan bangunan vertikal
  • wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat kegiatan Pertanian
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan Pertambangan
21
Kawasan Budi Daya
Kawasan Permukiman Perdesaan
  • diperbolehkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas
  • diarahkan intensitas bangunan berkepadatan rendah-sedang dan bangunan vertikal
  • wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan Industri
  • diperbolehkan dengan syarat melakukan kegiatan budi daya pertanian, perikanan dan peternakan
  • diperbolehkan dengan syarat alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan Pertambangan
22
Kawasan Budi Daya
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
  • diperbolehkan pembangunan prasarana pendukung pengelolaan lingkungan Kawasan
  • diperbolehkan dengan syarat mengembangkan permukiman di Kawasan pertahanan dan keamanan
  • diperbolehkan dengan syarat pembangunan sarana dan prasarana terkait dengan pertahanan dan keamanan
  • tidak diperbolehkan kegiatan Pertambangan
  • tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, antara lain pembangunan Industri bahan kimia atau pembangunan Industri bahan peledak

Disclaimer Informasi:

Informasi zonasi ini disediakan sebagai referensi publik dan dukungan simulasi kesesuaian ruang. Penilaian akhir perizinan atau keputusan resmi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta verifikasi instansi berwenang.

SIMTARU Kabupaten Rembang

Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Rembang
Platform digital tata ruang Kabupaten Rembang yang menghadirkan informasi spasial dan arahan pemanfaatan ruang secara terintegrasi, transparan, dan inklusif.

Kontak

© 2026 Pemerintah Kabupaten Rembang. Hak cipta dilindungi.