
Evaluasi Peta Dasar RDTR Kawasan Koridor Jalan Pantura Kragan Sluke Dengan Badan Informasi Geospasial (BIG)
Waktu Mulai
16 April 2026 09.00 WIB
Waktu Selesai
16 April 2026 16.00 WIB
Lokasi
Kantor Badan Informasi Geospasial Jakarta
Salah satu tahapan dalam penyusunan RDTR adalah persetujuan Informasi Geospasial Dasar (IGD)/ Peta Dasar, yang memuat peta wilayah perencanaan beserta unsur didalamnya. Evaluasi pemeriksaan meliputi 3 unsur yaitu Garis Pantai, garis Batas Wilayah, serta Toponimi (hipsografi, perairan, nama rupabumi, utilitas dan fasilitas umum, unsur bangunan, dan penutup lahan). Tim teknis perencanaan tata ruang DPUTARU, telah melaksanakan evaluasi ke-4 informasi geospasial dasar untuk penyusunan peta dasar RDTR Kawasan Koridor Jalan Pantura Kragan-Sluke di Badan Informasi Geospasial (Bogor, 15/4/2026). Pemeriksaan saat ini pada unsur toponimi, sedangkan unsur garis pantai dan batas wilayah telah memperoleh rekomendasi kesesuaian. Surat persetujuan IGD peta dasar dari BIG menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan substansi RDTR dari Kementeran ATR/ BPN, sebelum kemudian dapat ditetapkan melalui Perkada RDTR. #dputarurembang #tataruang #badaninformasigeospasial #rembangmembangun #rembang24jam
